Hak moral

Hak moral adalah hak seseorang untuk diakui ekspresi individunya sebagai perpanjangan dari kepribadiannya. Konsep ini berasal dari Yunani Kuno dan Romawi Kuno di bawah Kaisar Yustinianus I. Pada waktu itu, hak moral hanya meliputi right of attribution (hak atribusi) atau hak pencipta untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaannya sendiri. Saat itu, plagiarisme menjadi perhatian besar di Romawi Kuno ketika tindakan tersebut diartikan sebagai the crime of stealing a human being (kejahatan pencurian insani). Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa ciptaan seseorang sama halnya dengan eksistensi dan integritas pribadinya. Ide ini lantas ditanamkan ke dalam konsep hak moral yang memberikan kepada pencipta hak kontrol atas "nasib" kreativitas ciptaannya. Hak pencipta kemudian digunakan untuk melindungi kontribusi kreatifnya dari modifikasi hukum Romawi, sehingga para pencipta tersebut diberikan hak untuk menggugat seseorang yang membelokkan pesan kreatifnya dengan cara yang sebenarnya tidak diinginkannya.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search